Senin, 07 Februari 2011

TINJAUAN PELAKSANAAN ASURANSI KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN (ASKESKIN) DI PUSKESMAS


ABSTRAK

            Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan, sejak  tahun 1998 pemerintah melaksanakan berbagai upaya pemeliharaan kesehtan  penduduk miskin. Dimulai pengembangan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS-BK) tahun 1998-2001. Program Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PDPSE) tahun 2001 dan program Kompensasi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) tahun 2002-2004. Mulai akhir tashun  2004, Menteri Kesehatan dengan SK Nomor 1241/Menkes/SK/XI?2004, tanggal 12 November, menugaskan PT Askes dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin dengan berbasis asuransi social. Tapi, pelaksanaan dari kebijakan tersebut saat ini masih terdapat kesalahan misalnya, kesalahan dalam mekanisme penentuan sasaran, penyebaran kartu belum merata dan program belum tersosialisasi dengan baik.
Penelitian bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang penentuan sasaran, penggunaan kartu dan bentuk pelayanan kesehatan dasar bagi peserta Askeskin.Dengan menggunakan metode penelitian survey deskriptif, dengan jumlah responden 87 orang dari 957 KK yang berada di Kelurahan aaaa. Penelitian ini dilakukan di Puskesmas  yang dilaksanakan mulai 11 April sampai tanggal 30 April 2007. Hasil penelitian menunjukkan 50 orang (57,5%) menunjukkan sudah tepat sebagai sasaran Askeskin dan 37 orang (42,5%) yang belum tepat sebagai sasaran Askeskin, 82 orang (94,3%) menyatakan selalu menggunakan kartunya saat berobat dan 5 orang (5,7%) yang menyatakan pernah tidak menggunakan kartunya saat berobat, 78 orang (92,0%) menyatakan telah mendapatkan pelayanan kesehatan dasar dan 9 orang (10,3%) menyatakan pelayanan kesehatan dasar yang mereka peroleh belum optimal. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Asuransi Kesehatan Masyarakat MIskin (Askeskin) di Puskesmas  telah terlaksana dengan baik. Meskipun, masih ditemukannya sebagaian kecil peserta Askeskin yang tidak termasukkriteria sasaran Askeskin.
Untuk meningkatkan cakupan masyarakat miskin sasaran Askeskin maka, perlu dalam penentuan kepersertaan sebaiknya berdasarkan criteria yang telah ditetapkan dan dalam penggunaan kartu Askeskin benar-benar dipergunakan oleh pemilik yang menjadi tanggungan PT.Askes.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar